Perbedaan antara mani, madzi dan wadi sebagai berikut :
MANI
MANI : cairan putih keluar dengan tersendat-sendat disertai syahwat serta menyebabkan lemah setelah keluarnya.
Hukumnya suci dan wajib mandi.
Ciri-ciri mani ada 3, yaitu :
- - keluar disertai syahwat (kenikmatan).
- - keluar dengan tersendat-sendat.
- - jika basah baunya mirip adonan kue dan jika kering mirip putih telur.
Jika didapatkan salah satu dari tiga ciri di atas, maka disebut mani. Hal ini berlaku pada laki-laki dan perempuan.
MADZI
MADZI adalah cairan putih lembut dan licin keluar pada
permulaan bergejolaknya syahwat. Istilah madzi untuk laki-laki, namun
jika keluar dari perempuan dinamakan QUDZA.
Hukumnya najis dan membatalkan wudhu tapi tidak wajib mandi.
WADI
WADI : cairan putih keruh dan kental, keluar setelah melaksanakan kencing atau ketika mengangkat beban berat.
Hukumnya seperti madzi yaitu najis dan membatalkan wudhu’ tapi tidak wajib mandi.
KESIMPULAN :
- Jika cairan keluar mengandung salah satu ciri-ciri mani, maka
dihukumi mani. Namun jika tidak ada dan keluarnya pada mulai gejolaknya
syahwat atau sesudah syahwat, maka dihukumi madzi.
- Jika ragu yang keluar mani atau madzi ???, maka boleh memilih
antara menjadikannya mani sehingga wajib mandi, atau menjadikannya madzi
sehingga hukumnya najis, tidak wajib mandi namun batal wudhuknya.
Paling afdhalnya menggabung keduanya yaitu mandi janabah dan menyucikan
tempat yang terkena cairan tersebut.
- Wanita juga mengeluarkan mani dengan ciri-ciri sebagaimana di
atas. Namun menurut imam Al-Ghazali, mani wanita hanya bercirikan keluar
disertai syahwat (kenikmatan)
Title : Perbedaan antara mani, madzi dan wadi
Description : Perbedaan antara mani, madzi dan wadi sebagai berikut : MANI MANI : cairan putih keluar dengan tersendat-sendat disertai syahwat sert...